Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Aceh menyatakan bahwa penanganan pengungsi Rohingya yang masuk wilayah Provinsi Aceh beberapa pekan terakhir harus merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 …
Komnas HAM: Penanganan pengungsi Rohingya harus merujuk Perpres 125
