Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.
Jumlah dapil dan kursi pada pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.