Klaten – S (58), tersangka pembunuhan dengan menggunakan racun apotas, sempat datang ke rumah duka untuk melayat korban tewas, Hany Dwi Susanti di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, Senin (1/11/2021). Menurut polisi, tak sekedar melayat di rumah duka, S juga mengaku ikut ke makam. “Mungkin yang bersangkutan mengira kita khususnya pihak kepolisian tidak bisa mengungkap perkara tersebut (dengan datang melayat). Dia datang melayat hingga ke pemakaman setelah itu meninggalkan tempat,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Klaten, AKP Guruh Bagus Edy Suryana, dilansir dari Tribunnews.com.
Salah sasaran Seperti diketahui, S mengaku targetnya adalah meracuni suami korban, Sigit Nugroho. Namun, ternyata justru korban menenggak air bercampur apotas yang dicampurnya. S mengaku dendam dengan Sigit karena sering diancam akan dibunuh.
“Motifnya, tersangka memiliki dendam kepada suami korban. Sasaran utamanya suami korban karena sudah ada historis percekcokan dari kedua pihak ini,” ujar Guruh.
Kesaksian suami korban Sementara itu, Sigit menceritakan, saat itu istrinya mengambil minum di kulkas. Dirinya saatitu sedang memperbaiki genteng rumahnya. Tak berselang lama, istrinya sempat mengatakan, minuman di kulkas terasa sangat pahit. “Istri saya saat itu ambil minuman dari dalam kulkas, terus ngomong, kok minumannya pahit, saat itu saya sedang ngerjain plafon rumah tapi saya nggak ngeh, (setelahnya) saya turun tapi istri saya sudah tergeletak,” ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya, Selasa (2/11/2021). Lalu, kata Sigit, dirinya juga sempat mencicipi minuman yang dibilang pahit oleh istrinya itu dan kemudian ia merasakan lidahnya terasa terbakar dan sempat dibawa ke rumah sakit terdekat untuk perawatan. “Saya sempat mencicipi sedikit pas masuk lidah rasanya pahit, panas seperti terbakar kemudian saya lari ke rumah sakit terdekat,” katanya.
Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menangkap S di Wonogiri, Jawa Tengah. S mengakui perbuatan kejinya itu. Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 tahun. (Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani)