RadarJateng.com, Semarang – Polrestabes Semarang menggelar Press Release Penggelaran Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2021 Ex Wil Polwiltabes Semarang yang bertempat di lapangan apel Polrestabes Semarang, pada selasa (2/11/2021) pukul 10.00 wib.
Kegiatan Press Release Penggelaran Hasil OSJC (Ops Sikat Jaran Candi) 2021 serentak dilaksanakan di seluruh Jajaran Polda Jateng melalui Virtual yang di Pimpin oleh Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K.
Sedangkan dalam Press Release yang dilaksanakan di Polrestabes Semarang dilakukan secara tatap muka dihadiri oleh Kapolrestabes serta Kapolres Ex Wil Polwiltabes Semarang yaitu Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana, S.H., S.I.K., M.Si., Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto, S.H., S.I.K., M.H., dan Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum., dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada rekan-rekan wartawan yang turut hadir dalam kegiatan press release terkait dengan pelaksanaan Operasi Jaran Candi 2021 Polrestabes Semarang dengan sasaran pelaku curat, curas dan curanmor yang dilaksanakan dari tanggal 11 sampai dengan 14 Oktober 2021.
Kapolrestabes, mengatakan, jajaran Ex Wil Polwiltabes Semarang dalam Ops Jaran Candi 2021 telah mengungkap 55 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 17 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 38 laporan polisi adalah pengungkapan non TO operasi Jaran Candi 2021.
Lanjutnya, Kapolrestabes mengatakan, dalam pengungkapan tersebut telah menangkap pelaku 3C sebanyak 43 orang pelaku. Dari 43 pelaku tersebut 39 orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan 4 orang pelaku curras (pencurian dengan kekerasan).
Kapolrestabes juga menambahkan, untuk barang bukti yang sudah berhasil diamankan berupa kendaraan roda enam : 2 unit, kendaraan roda empat : 3 unit, sepeda motor : 45 unit, STNK : 26 lembar,
BPKB : 11 lembar, kartu Identitas : 1 lembar,
uang tunai Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah),
Handphone : 9 unit, laptop : 1 unit
obeng 1 buah, dan kunci palsu 4 buah.
Sedangkan Polrestabes Semarang secara keseluruhan telah mengungkap 25 laporan polisi kasus 3C, diantaranya 6 laporan polisi merupakan pengungkapan TO dan 19 laporan polisi adalah pengungkapan non TO operasi Jaran Candi 2021,”kata Kapolrestabes.
Kapolrestabes, menambahkan,secara keseluruhan dalam pelaksanaan operasi tersebut Polrestabes Semarang telah mengungkap 21 orang pelaku. Dari 21 pelaku tersebut 19 orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) dan 2 orang pelaku curras (pencurian dengan kekerasan).
Lanjut Kapolrestabes, dari hasil Operasi Jaran Candi 2021 tersebut Polrestabes Semarang telah mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda empat : 2 Unit, sepeda motor : 21 Unit, STNK : 10 lembar,
BPKB : 6 lembar, kartu Identitas : 1 lembar,
uang tunai Rp. 500.000,- Rupiah, Handphone : 5 unit, laptop : 1 unit
dan kunci palsu 4 buah.
Adapun modus operandi yang sering digunakan dalam kasus curanmor biasanya menggunakan kunci T atau dengan menggunakan kunci palsu dan TKP kebanyakan di pemukiman masyarakat. Sedangkan untuk modus operandi dalam kasus curat dengan cara pelaku masuk ke kediaman korban kemudian mengambil barang yang ada dirumah korban.
Salah satu korban curanmor Aprilianti (35), warga gergaji pelem semarang, menyampaikan, ucapan terimakasih atas kinerja pihak kepolisian, sehingga sepeda motornya yang telah dilaporkan hilang dapat ditemukan dan telah ditangkap pelakunya, Korban langsung menerima kunci dan motornya dari Kapolrestabes Semarang seusai acara press release.