RadarJateng.com, Demak – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Demak menjadi level 2, Polres Demak bersama Satpol PP menggelar razia tempat hiburan malam. Dari hasil operasi petugas mendapati sedikitnya 13 wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu, serta ratusan botol minuman keras dengan kadar alkohol lebih
Razia pekat di massa PPKM level 2 ini digelar di beberapat tempat hiburan malam yang berada di kawasan Trengguli dan Botorejo, Kabupaten Demak
“Malam ini jajaran Polres Demak bersama Satpol PP, menggelar operasi cipta kondisi disaat PPKM Level 2 di Kabupaten Demak, dari hasil operasi semua pengunjung kami lakukan tes swab antigen, pendataan vaksinasi serta tes urine. Sementara 13 wanita pemandu karaoke dan 7 pengunjung kami amankan ke Kantor Pemda Demak untuk dimintai keterangan,” kata Wakapolres Demak Kompol Johan Valentino, Kamis (21/10/2021)
Lebih Lanjut Johan menuturkan, razia ini terkait Peraturan Inmendagri No. 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1 – 3 Covid-19 di wilayah Jawa Bali dan Surat Keputusan Bupati Demak No. 440.1/310/2021 tentang Satgas Covid-19 Kabupaten Demak
“Razia ini untuk mendukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kabupaten Demak. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk pemberian sanksi kepada dua karaoke itu. Para pemilik tempat hiburan juga kami periksa,” terangnya
Tidak hanya membawa pengunjung tempat hiburan malam, tetapi petugas pun menyita minuman keras, microphone, sound system dan perangkat CPU yang ada di tempat hiburan tersebut
“Selain mengamankan pengunjung tempat hiburan malam tersebut, kami pun mengamankan sedikitnya 135 botol minuman keras berbagai merk. Dari tes swab antigen dan tes urine hasilnya non reaktif Covid-19 serta tidak ditemukan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.