Sistem pemilihan umum (pemilu) setelah Reformasi 1998 belum mampu mendongkrak tingkat keterpilihan kaum perempuan. Bahkan, tidak pernah mencapai target minimal 30 persen dari total kursi di DPR RI.
Meski dalam Undang-Undang …
Sistem pemilihan umum (pemilu) setelah Reformasi 1998 belum mampu mendongkrak tingkat keterpilihan kaum perempuan. Bahkan, tidak pernah mencapai target minimal 30 persen dari total kursi di DPR RI.
Meski dalam Undang-Undang …