KPU hapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye

​​​​​​Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024.

“LPSDK dihapus karena …

Related posts