Pasutri Warga Beringin Ngaliyan Nekat Jadi Bandar Narkoba.

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi Menunjukan foto aset Rumah yang di sita.

Radarjateng.com,SEMARANG – Sepasang suami istri Warga Beringin kecamatan Ngaliyan Semarang di Tangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah,Mereka menjadi tersangka karena berbisnis narkoba, yaitu sabu-sabu dan ekstasi. Selain itu, polisi juga mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan pasutri tersebut.

Kepolisian saat ini sudah menyita aset milik para tersangka, yang besarnya mencapai Rp 8,5 miliar.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi, dalam konferensi pers di Mapolda, Selasa 4 April 2023 mengatakan, aset senilai Rp 8,5 milyar tersebut berupa tanah, mobil, motor sport, hingga rumah.

Read More

“Jadi pasutri ini sudah bisnis narkoba selama 5 tahun ini, mulai tahun 2017. Uang hasil penjualan narkotika yang dilakukan dipindah atau ditransfer ke beberapa rekening bank,” jelas Kapolda.

Kedua tersangka masing-masing Djoko Susanto (40) dan Faradisa Anggraeni (35). Mereka tinggal di Kampung Ciut nomor 11A, RT 001 RW 005, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Semarang Tengah, dan di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F nomor 9 RT 004 RW 006, Kelurahan Beringin, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Dalam menjalankan bisnisnya, Djoko tersangka memanfaatkan 2 orang kurir, yaitu yang bernama TBA dan EW. Hasil sebagai kurir, oleh Djoko dikirim ke TBA dan EW lewat rekening bank atas nama 3 orang, yaitu NH, DT dan EF.

Polda Jateng menjerat pasangan suami istri yang menjadi bandar narkoba, dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka menggunakan uang hasil tidak kejahatan  menjadi aset berupa tanah, rumah, mobil dan motor

Uang –uang hasil transaksi narkoba sudah di gunakan mereka untuk membeli Aset,kita sita aset nya di taksir senilai Rp 8,5 miliar Kita miskinkan bandar, biar ada efek jera, biar kapok,” tegas Kapolda.

Related posts