Perludem nilai eks narapidana maju pemilu bertentangan UUD

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur klausul syarat eks terpidana maju sebagai calon peserta pemilu, bertentangan dengan UUD …

Related posts