Radarjateng.com, Semarang – Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap dua wanita pelaku arisan online bodong yang beraksi di wilayah Semarang dan Demak.
Dua wanita cantik itu merupakan bandar dari arisan bodong. Korban arisan lebih dari 180 orang dari berbagai penjuru tanah air diantaranya berasal dari Batam, Medan, Jakarta, Kalimantan dan Jawa Tengah.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, tersangka pertama berinisial TVL yang beraksi di wilayah Demak. Korban arisan bodong yang dikelola pelaku mencapai 169 orang dari berbagai wilayah.
“TVL merupakan owner (pemilik) dengan modus menjanjikan arisan online kepada korban. Namun pada saat jatuh tempo, korban tidak mendapatkan apapun dari arisan. Merasa tertipu akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Ditreskrimsus Polda Jateng,” ujar Kombes Johanson saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Menurutnya, kegiatan arisan bodong yang dijalankan TVL sudah berlangsung selama setahun. Laporan dari korban tersebut diterimanya sejak 11 Januari 2022 lalu. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka kami profiling akhirnya kami ikuti keberangkatannya melarikan diri ke Bali, terbang ke Surabaya dan kembali ke Semarang tersangka kami amankan di stasiun,” tuturnya.
Kemudian tersangka kedua berinisial IN beraksi di Semarang. IN dilaporkan korbannya dan diterima Ditreskrimsus Polda Jateng pada 4 November 2021 lalu.
“Modus yang dilakukan sama menawarkan melalui Whatsapp menjanjikan arisan onlinenya aman dan dengan menunjukkan daftar member online, padahal membernya adalah fiktif,” jelasnya.
Menurut dia, korban arisan yang dikelola IN sebanyak 14 orang. Namun kenyataan saat arisan jatuh tempo tidak membayarkan kepada korban. Total kerugian yang dialami korban pada tkp ke 2 mencapai Rp1 miliar.
Melihat kerugian tersebut, polisi melakukan pengejaran dan pelaku ditangkap di Semarang. Potensi kerugian yang dialami korban dari ke-2 pelaku tersebut mencapai Rp4 miliar.
“Subdit siber Ditreskrimsus bergerak cepat mengamankan kedua pelaku dengan modus yang sama dari TKP berbeda,” tutur Dirreskrimsus.
Ia mengatakan, kedua wanita tersebut dijerat pasal 45 huruf a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Kedua tersangka tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 Miliar.
“Kasus ini berbeda dengan pengungkapan di Salatiga dan beberapa kasus yang pernah kita ungkap, kasus memang mirip tapi beda perkara. Kami juga akan memasukkan kasus ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” imbuhnya.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menghimbau bagi masyarakat yang menjadi korban arisan online dengan kedua Bandar ini dan Arisan Online illegal lainnya dihimbau agar segera melapor ke Polri, bisa melalui aplikasi pengaduan krimsus atau SPKT di Polda atau kantor polisi Jajaran. Pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut, tutup Iqbal. (Lim)