RadarJatengcom, SEMARANG – Dalam penerapan PPKM darurat, mulai dari 16 Juli hingga 22 Juli 27 titik exit tol jawa tengah di tutup.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan ada 224 titik penyekatan mulai diperketat. Untuk masyarakat dihimbau agar dirumah saja stay at home.
“Sementara Jateng dari titik tepis kan belum, terutama mobilitas masyarakat ketika perayaan hari libur. Pada tanggal-tanggal itu kita tahu sendiri ada hari idul adha, kemudian hari libur, dsb. Agar kita bisa memutus mata rantai penyebaran virus corona.” kata Iqbal saat ditemui dikantornya, Rabu (14/7/2021).
Dengan penutupan exit tol tersebut, kendaraan dari Jakarta yang sudah masuk tol tidak bisa keluar di wilayah Jawa Tengah. Begitu pula kendaraan yang masuk dari Jawa.
Kombes Pol M Iqbal Alqudusy juga menambahkan untuk wilayah penyekatan dijaga oleh jajaran kepolisian beserta instansi-instansi yang terkait.
“Nanti di pintu-pintu setiap exit tol dijaga di wilayah masing-masing mulai dari pintu exit tol brebes sampai pintu exit tol sragen perbatasan jawa timur”. Tutup iqbal.
Dari data Polda Jateng, berikut ke-27 titik exit tol yang akan ditutup hari pada 16-22 Juli 2021:
1. Pejagan Brebes KM 429
2. Brebes Barat KM 262
3. Brexit Brebes Timur KM 268
4. Adiwerna Tegak Slawi KM 278
5. Gandulan Pemalang KM 312
6. Pekalongan KM 342
7. Kandeman Batang KM 348
8. Weleri Kendal KM 384
9. Pegandon Kendal KM 396
10. Kaliwungu Kendal KM 409
11. Krapyak Semarang KM 000
12 Tembalang Kota Semarang KM 11+800
13. Banyumanik Kota Semarang KM 421
14. Kaligawe Kota Semarang KM 18
15 Gayamsari Kota Semarang KM 13+800
16. Jatingaleh Kota Semarang KM 6+800
17. Srondol Kota Semarang KM 14
18. Ungaran Kabupaten Semarang KM 430
19. Bawen Kabupaten Semarang KM 444
20. Tingkir Kota Salatiga KM 460
21. Sragen KM 527
22. Kemiri Karanganyar KM 513
23. Gondangrejo KM 506
24. Ngemplak Surakarta KM 503
25. Colomadu Surakarta KM 492.600
26. Boyolali KM 484
27. Bandara Adi Soemarmo.
Penutupan 27 Exit tol dan pengetatan penyekatan 224 titik di Jawa Tengah merupakan kesepakatan dari Polda Jateng, Forkopimda Jateng, dan lintas sektoral sebagai upaya percepatan penanganan covid-19 mengingat angka aktif Covid-19 di Jawa Tengah masih tinggi. (saibumi)