Warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong dan Makau bisa memiliki paspor baru dengan masa berlaku hingga 10 tahun dengan biaya yang sama sebesar 200 dolar HK atau sekitar Rp393 ribu.
“Dengan menggunakan sistem yang …
Warga negara Indonesia yang tinggal di Hong Kong dan Makau bisa memiliki paspor baru dengan masa berlaku hingga 10 tahun dengan biaya yang sama sebesar 200 dolar HK atau sekitar Rp393 ribu.
“Dengan menggunakan sistem yang …