Fraksi PKB Kota Semarang Tolak SE Dinas Pendidikan Terkait Sekolah Lima Hari.

Penolakan resmi Fraksi PKB melalui surat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, (19/7/2022).

 

Radarjateng.com,SEMARANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kota Semarang menyatakan menolak Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Semarang nomor B/7284/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022.

Selain itu juga meminta Surat Keputusan (SK) Nomor B/1-14816/420/XII/2022 tertanggal 14 Januari 2022 tentang Penetapan Program Pendidikan Karakter Pelaksanaan Pembelajaran Lima Hari dicabut.

Read More

Hal itu disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang H Sodri yang mengatakan SE dan SK tersebut telah membawa dampak para murid sekolah di Kota Semarang.

Akibatnya, para murid tidak bisa mengikuti pendidikan agama di Madrasah Diniyyah (Madin) maupun Taman Pendidikan Al Qur’an (TPQ) karena jam sekolah mereka hingga sore hari.

Penolakan resmi Fraksi PKB melalui surat disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Selasa, (19/7/2022).

RDP diikuti oleh pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang, Badan Koordinasi Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (Badko LPQ) Kota Semarang, Rabithah Maahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU) Kota Semarang, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Kota Semarang.

Hadir dalam acara tersebut, seluruh anggota Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, para pejabat Dinas Pendidikan Kota Semarang, dan Wartawan.

Sodri yang didampingi anggota Fraksi PKB HM Rohaini, Gumilang Febriyansyah dan Juan Rama juga mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi dan mendapat bukti bahwa anak-anak sekolah banyak yang tidak bisa mengaji.

“Dikarenakan sistem sekolah lima hari. Maka SK dan SE dari Dinas Pendidikan tersebut harus dicabut,” tandas Sodri.

Dilanjutkan Sodri, dua surat Dinas Pendidikan tersebut memakai dasar hukum yang keliru alias cacat hukum. Yaitu berdasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017.

Padahal, beber Sodri, Permendikbud tersebut telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK).

“SK dan SE Dinas Pendidikan tidak memakai Perpres, malah memakai Permendikbud yang telah dibatalkan oleh Peraturan Presiden,” tuturnya.

Dilanjutkan Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Semarang HM Rohaini, Perpres 87/2017 khususnya Pasal 9 telah mengatur prioritas sekolah masuk enam hari. Apabila memakai sistem sekolah lima hari diatur dalam ayat Pasal 9 ayat 3.

“Perpres 87/2017 ayat 9 menekankan sekolah enam hari. Ayat satu menyebut enam hari di awal, baru kalimat lanjutan atau lima hari. Untuk bisa memilih sistem lima hari sebagaimana ayat 1, ada banyak syarat yang diatur dalam ayat 3 yang berisi empat point,” tutur anggota Komisi D DPRD yang membidangi Pendidikan ini.

Disebutkan Rohaini, empat point syarat boleh memilih sistem sekolah lima hari seminggu adalah; a) kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan, b) ketersediaan sarana dan prasarana, c) kearifan lokal, d) pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

“Fakta di Kota Semarang, sekolah menyelenggarakan sistem lima hari seminggu, itu tidak memenuhi point c dan d. Melainkan hanya meminta pendapat para wali murid atau komite sekolah. Itu tentu tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 87/2017,” terang Rohaini.

Ketua Badko LPQ Bahrul Fawaid dalam rapat tersebut menyampaikan, SE dan SK Dinas Pendidikan Kota Semarang telah membuat resah banyak siswa dan wali murid. Karena mayoritas SD di Kota Semarang telah dan hendak menerapkan sistem lima hari sekolah.

Bahkan menurutnya, surat tersebut telah mengorbankan para santri LPQ dan Madin kehilangan kesempatan mengaji.

“Surat Dinas Pendidikan itu mengatur jam kerja pegawai. Namun membawa dampak para siswa tidak bisa mengaji. Itu artinya, surat dari Dinas Pendidikan telah menghalangi atau mencabut hak anak belajar agama,” tutur Dosen Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang ini.

Pernyataan Fawaid didukung Ketua Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah Kota Semarang M. Arib. Disampaikannya, Santri LPQ dan Madin berkurang. Ada yang awalnya 200 santri, tinggal 70 santri.

M Arib yang didampingi sekretaris Kharis dan Bendahara Achmad Izzuddin juga mengatakan, SE Dinas Pendidikan memang mengatur jam belajar siswa, baik yang sekolah lima hari atau enam hari.

Namun kenyataan SD dan SMP memilih sistem lima hari. Dan telah ada SK Dinas Pendidikan yang mengatur lima hari sekolah. Inilah yang meresahkan,” tutur Arib.

Perlu MoU

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang Dr Muhammad Ahsan, S.Ag MKom, didampingi Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang Drs Kartika Hedi Aji, M.Si menyatakan berterima kasih atas perhatian dan masukan serta koreksi dari para peserta RDP.

Pihaknya meminta maaf atas kekurangannya, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat.

Dia berjanji akan membuat surat baru yang sesuai aturan dan dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Serta siap mengadakan kerjasama dengan para pihak terkait.

“Terima kasih atas semua masukan dan koreksinya. Kami meminta maaf atas kekurangan kami dalam berkomunikasi dan berkoordinasi. Barangkali kurang teliti, juga mohon maaf. Akan kami revisi surat kami,” tutur Ahsan yang berprofesi guru agama dan mengenyam pendidikan keagamaan yaitu Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah di level pendidikan dasarnya.

Ahsan menyatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti RDP tesebut dengan rapat bersama seluruh unsur terkait, dan akan membuat kerja sama resmi dengan lembaga pendidikan keagamaan dalam suatu bentuk perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU).

Related posts