Aksi Bejad, Pria di Batang Tega Perkosa anak Tiri.

Saat ini, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Batang dan terancam hukuman berlapis

Radarjateng.com, BATANG – Aksi bejad dilakukan seorang pria berinisial C, 34 tahun, warga kecamatan Tulis Batang Jawa Tengah. Pria yang berprofesi sebagai nelayan itu, tega mencabuli dan memperkosa gadis belia berusia 12 tahun, yang tak lain adalah anak tirinya.

Dihadapan petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali dan memperkosa korban sekali, hingga akhirnya aksi bejadnya tebongkar. Aksinya dilakukan saat istri atau ibu korban keluar rumah dan rumah dalam kondisi sepi.

Kapolres Batang, AKBP M. Irwan Susanto melalui Kasat Reskrim, AKP Yorisa Prabowo menjelaskan, pelaku dijemput paksa setelah pihaknya mendapat laporan dari ibu korban. Dalam keterangannya, ibu korban yang baru pulang dari posyandu memergoki anaknya tengah menangis didalam kamar mandi dan melihat anaknya mengalami pendarahan hebat dan trauma.

Read More

Korban akhirnya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan, hingga akhirnya mengaku telah diperkosa ayah tirinya. Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku yang tak lain adalah suami keduanya tersebut ke pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka harus mendekam diruang tahanan Mapolres Batang dan terancam hukuman berlapis. Penyidik menetapkan Pasal 76 jo pasal 81 ayat 123 UU nomor 17 tahun 2016, tentang perlindungan anak  dan pasal 285 tentang perkosaan, serta Pasal 289 tentang pencabulan UU nomor 23 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Source:@trie_kucir

#batanginfo

Related posts