Radarjateng.com,SRAGEN – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim ) Polres Sragen menangkap dan memproses hukum pria berinisal S, (55), warga Sumberlawang Sragen, pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Peristiwa memilukan ini sempat menjadi perhatian masyarakat sekitar Sumberlawang, lantaran aksi pelaku yang diduga telah mencabuli serta menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun, sebut saja namanya melati, (bukan nama sebenarnya), sempat dihakimi dengan cara ditelanjangi dan diarak keliling kampung oleh kalangan pemuda dan warga sekitar.
Hal tersebut seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto dalam penjelasannya didampingi Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis, 12 September 2024.
Peristiwa ini langsung dilaporkan warga ke Polsek Sumberlawang. Sehingga atas kejadian tersebut, Polsek Sumberlawang langsung bertindak cepat dengan mengamankan pelaku berinisial S (55), untuk dibawa ke Mapolsek.
Kejadian bermula dari pengakuan korban, yang mengaku telah dicabuli serta disetubuhi oleh pelaku, pada hari Sabtu, 7 September 2024.
Sontak pengakuan korban kepada salah satu anggota keluarganya ini menghebohkan, sehingga pihak keluarga korban lantas memanggil pelaku ke rumah korban, pada Selasa, 10 September 2024, pukul 18.30 WIB.
Dijelaskan AKP Isnovim mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus Silalahi, bahwa korban yang juga mantan anak didik dari pelaku ini mengaku telah disetubuhi oleh pelaku selama 10 kali, serta dicabuli sebanyak 7 kali. Perbuatan itu, dari pengakuan korban, terakhir diilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2024, di gudang Mushola.
“Korban itu dulu adalah salah satu muridnya pelaku saat masih SMP. Namun masih berlanjut dan berkomunikasi melalui pesan whatsapp, dengan alasan untuk memberikan semangat. Awal mula diketahui pada bulan Juli 2024, bahwa tersangka S ini sedang berduaan dengan korban dan dipergoki oleh anak-anak yang sedang bermain, dan mereka melaporkannya kepada kakak ipar korban, “ terang AKP Isnovim dihadapan wartawan, Kamis, (12/9/2024).
“Setelah itu, kakak ipar korban melihat HP korban, ternyata ada komunikasi. Dari hal tersebut, sehingga korban mengakui telah melakukan perbuatan layaknya suami istri dengan pelaku sejak tahun 2022 hingga perkara ini terungkap tahun 2024, “lanjutnya.
“ Dari hasil pemeriksaan, bahwa tersangka S ini telah melakukan perbuatan pencabulan sebanyak 7 kali dan persetubuhan sebanyak 10 kali sejak tahun 2022 hingga sekarang tahun 2024. Atas peristiwa tersebut, Sat Reskrim telah menetapkan S sebagai tersangka dengan pasal 82 (1) jo pasal 82 (2) UU perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, “ tandas AKP Isnovim.
Selain telah mengamankan tersangka S, petugas dilokasi kejadian juga telah menyita sejumlah barangbukti diantaranya pakaian korban, serta Polwan unit PPA telah mengantar korban untuk melakukan vesum di rumah sakit.
AKP Isnovim menegaskan, bahwa hingga saat ini perkara ini masih terus didalami oleh petugas, untuk memastikan adanya korban lain dalam kasus ini, mengingat profesi tersangka, selain sebagai oknum guru ngaji, juga sebagai orang yang bisa mengobati orang lain, yakni terapi akupuntur.
“ Percayakan kasus ini kepada kami. Kami akan telusuri perkara ini hingga tuntas, dan rekan-rekan bisa mengawal perjalanan penanganan perkaranya, “ tutup AKP Isnovim.