Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun …
Menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah tidak diwajibkan untuk mundur dari jabatannya jika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun …