Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu …
Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu …