HMI Jateng-DIY Kritik TNI Aktif Duduki Jabatan Sipil, Tolak Kembalinya Dwifungsi Tentara

Radarjateng.com,SEMARANG – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil ialah Direktur Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.

Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga/kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

“Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, Jumat (14/3/2025).

Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

“Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.SEMARANG – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

Sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil ialah Direktur Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.

 

Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga/kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

“Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, Jumat (14/3/2025).

Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman Asing.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

Presedium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H

Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

“Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.SEMARANG – Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Tengah (Jateng) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengkritik sejumlah prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil.

 

Sejumlah prajurit TNI aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil ialah Direktur Bulog Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya dan Inspektur Jendral (Irjen) Kementerian Pertanian Mayjen TNI Irham Waroihan.

Presidium Badko HMI Jateng-DIY Sakti Anbiya H mengatakan, penempatan prajurit TNI di lembaga/kementerian yang membidangi pelayanan publik berpotensi mengembalikan dwifungsi tentara seperti pada masa Orde Baru.

“Polemik yang terjadi saat Prajurit TNI aktif di tempatkan di struktur sipil berpotensi menimbulkan perdebatan mengenai kepatuhan terhadap aturan yang sudah berlaku,” katanya di Kota Semarang, Jumat (14/3/2025).

Padahal TNI memiliki tugas khusus untuk melakukan pembelaan negara dan bangsa serta memelihara pertahanan nasional. Sebagaimana dalam Pasal 7 Ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004, tugas pokok TNI berada di aspek keadualatan bangsa serta mempertahankan keutuhan wilayah dari ancaman asng.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak tegas perwira aktif TNI menduduki jabatan sipil karena akan mengakibatkan ambiguitas hukum dan tumpeng tindih aturan hukum yang ada,” ungkap Sakti.

Dia bilang, menjabatnya Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Bulog dan Mayjen TNI Irham Waroihan sebagai Inspektur Jendral Kementerian Pertanian telah melanggar aturan.

“Sebenarnya prajurit TNI yang aktif serta menjabat di struktural sipil telah melanggar Pasal 47 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” ungkap dia.

Lebih lanjut Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta meminta prajurit aktif TNI yang saat ini menduduki jabatan sipil untuk mengundurkan diri atau pensiun dini dari militer.

“Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan,” tegas Sakti.

Menurut dia, polemik TNI ini yang telah memberkan ruang bagi tentara untuk menduduki jabatan sipil mengancam supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

“Maka Badko HMI Jateng-DI Yogyakarta menolak dengan tegas segala bentuk tentara dalam menduduki jabatan sipil yang berpotensi mengembalikan Dwi fungsi TNI,” tandasnya.

Related posts