Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al Khoeriyah, Kasus Ini Menelanjangi Rasa Keadilan Proses Pendidikan.

Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al Khoeriyah, Darmawan, S.H., M.H

RadarJateng.com, Pendidikan Dewan Pembina Yayasan Pendidikan Al Khoeriyah, Darmawan, S.H., M.H di sela sela Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani, guru honorer di SDN 4 Baito Konawe Selatan, atas dugaan tindak kekerasan dalam mendisiplinkan seorang siswa dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.

“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum.

Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya. Praktisi dan Pemerhati Hukum Jebolan Pasca Sarjana ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.

Read More

“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pastinya mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap Ketua Yayasan Pendidikan Al Khoeriyah dalam Rapat Koordinasi Restrukturisasi dan Pengembangan Yayasan , Brebes 2 November 2024 ini.

Guru-guru, khususnya guru honorer, telah berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa, bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.

Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya. Darmawan juga mengingatkan bahwa suasana nyaman sangat diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Apalagi beban berat bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.

Penulis, Juju Juhaeriyah, S.Pd. AUD

Related posts