Radarjateng.com,SEMARANG – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Semarang telah menangkap seorang pria karena aksi mencuri mobil BMW yang diparkir di Hotel Tentrem Semarang. Tersangka Budi Liem (43), warga Depok, ditangkap pada Rabu (9/10/2024) di Tol Semarang-Pekalongan.
Penyelidikan mengungkapkan hal yang mengejutkan Budi adalah pembeli asli BMW tersebut, namun gagal membayar angsuran setelah hanya tiga kali cicilan. Mobil tersebut kemudian diambil alih oleh pihak leasing dan dilelang, dan korbannya, Richard Sutrisno (34) asal Salatiga, menjadi pemilik baru.
“Tersangka Budi Liem ditangkap Unit Jatanras kami setelah dilakukan perburuan selama empat hari,” kata Kompol Andika Dharma Sena, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang. “Kami telusuri pergerakannya dari pintu Masuk hingga pintu keluar tol.” Terangnya saat menggelar jumpa pers di lobby Mapolrestabes Semarang Senin Siang (14/10/2024).
Menurut Kompol Andika, Budi membeli mobil tersebut pada 2021 dengan cicilan empat tahun. Namun, setelah hanya melakukan tiga kali pembayaran, ia berhenti melakukan cicilan selanjutnya. Mobil tersebut disita pihak leasing setelah Budi ditahan Polsek Gambir karena memiliki mobil dengan plat nomor yang diubah.
Meski mobil tersebut menjadi milik Richard Sutrisno, Budi tetap menyimpan kuncinya dan menyusun rencana untuk mencuri kendaraan tersebut dan menjualnya.
“Dia melacak lokasi mobil dan menemukannya di Hotel Tentrem dengan asumsi korban menginap di sana. Dia kemudian masuk ke tempat parkir, membuka kunci mobil, dan pergi. Dia berhasil melarikan diri dari hotel menggunakan kartu E-Toll yang ditemukan di mobilnya,” jelas Kompol Andika.
Budi mengaku berniat menjual mobil tersebut, meski dalam kondisi rusak, seharga Rp. 250 juta. Dia sudah membuat kesepakatan dengan temannya untuk memudahkan transaksi.
“Saya berencana menjualnya lewat jaringan teman saya saja,” aku Budi. “Tadinya saya berharap mendapat Rp 250 juta untuk itu.”
Budi mengungkapkan cicilan mobil bulanannya berkisar Rp. 15 juta. Dia juga berusaha menemukan mobil tersebut di Salatiga tetapi terhalang oleh tindakan keamanan di daerah tersebut.
Polisi kini mendalami Budi lebih lanjut atas dugaan pencurian dan percobaan penjualan kembali kendaraan hasil curian tersebut. Budi Liem kini dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.Humas Polrestabes Semarang