Radarjateng.com, Semarang – Dalam Konferensi Pers Kamis Siang (19/9/2024) yang digelar Lobby Mapolrestabes Semarang akhirnya Pihak Kepolisian menjawab kegelisahaan masyarakat terkait kasus aksi tawuran yang menewaskan seorang mahasiswa Muhammad Tirza Nugroho Hermawan (21), asal Jepara.
Dalam waktu 2 kali 24 jam pihak Polisi menangkap kelompok gangster yang menjadi pelaku pembacokan di jalan kelud raya pada Selasa dini hari (18/9)
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan sudah ada enam pelaku yang berhasil diamankan, dua di antaranya menyerahkan diri di area Cepiring, Kendal, Jateng.
“Setelah kejadian Selasa dini hari itu, kami langsung bergerak penyelidikan dan perburuan. Hasil sementara, seperti yang kita lihat ada enam pelaku yang sudah kita amankan,” Ujar kapolrestabes Semarang
Enam orang tersebut adalah Rico (23) warga Kel Bulu Lor, Bagas (21) warga Kel Gisik drono, Ricky (20) warga Kel. Mayaran, ketiga orang ini mengaku tergabung dalam kelompok allstar. Yang dimana menurut keterangan di TKP adalah kelompok yang melukai korban hingga meregang nyawa.
Sementara itu, dari kubu kelompok lawan yang bernama witchsel, tiga orang juga sudah di amankan oleh pihak berwajib, tiga orang tersbut adalah Roni (22) warga Kel. Lamper, Bagus (22) warga Kel. Candi dan Ifan (17) Warga Kel. Sekaran.
“ kejadin ini bermula dari kedua belah pihak kubu ini salaing tantang-tantangan namun yang menjadi korban adalah sdr. Tirza yang kebutulan lewat di jalan tersbut,” terang Kambes Pol Irwan Anwar
Dari keterangan pelaku Rico dirinya mengaku bahwa berniat beradu dengan kubu Witcsel melalu chat di media sosial namun setelah di titik lokasi yang ditentukan pelaku merasa tertipu karena tidak menemukan kelompok Witcsel.
“ Saya merasa ketipu, terus berniat kembali pulang tapi malah berpapasan dengan klompok Witssel di sampangan,” terang pelaku Rico kepada awak media “ melihat jumlah anggota kalah saya melarikan diri kearah pom bensin kelud, namun akhirnya saya memberanikan diri untuk melawan dengan putar balik tetapi malah ketabarak oleh korban yang kebutulan sama arahnya dengan rombongan”.
Kejadian tersebut membuat 2 rekan rico menghabisi korban di TKP yang mengakibatkan korban luka parah di bagian paha kanan.
Pihak kepolisian akan berkomitmen terhadap kasus ini hingga tuntas, Para pelaku tersbut akan mendapat sangsi yang sangat berat dengan tununtutan hukum Pasal 170 ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman 12 tahun