Radarjateng.com,PEKALONGAN – Sebanyak 17 kasus tindak pidana berhasil diungkap oleh Polres Pekalongan selama bulan Juni 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu rohadi, S.I.K., M.H saat konferensi pers, Minggu (30/06) di lobi Polres Pekalongan.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa selama periode bulan Juni 2024 Polres pekalongan telah mengungkap sebanyak 17 kasus dengan total 22 tersangka yang diamankan dalam berbagai tindak pidana.
“Terbanyak Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus curanmor yang masih cukup marak di wilayah Kabupaten Pekalongan sebanyak 6 kasus dengan jumlah 10 tersangka dan barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai merek.
Selain itu Kapolres Pekalongan menambahkan terdapat pencurian dengan pemberatan sebanyak 2 kasus, percobaan pembunuhan sebanyak 1 kasus, penganiayaan sebanyak 1 kasus, persetubuhan / pencabulan anak sebanyak 4 kasus, pertolongan jahat sebanyak 1 kasus, dan yang mendapatkan atensi dari pimpinan adalah perjudian (judi online) sebanyak 2 kasus,” ungkap Kapolres.
Dijelaskan AKBP Wahyu Rohadi, bahwa selain melakukan penindakan terhadap perjudian, dari Unit Cyber Sat Reskrim juga setiap hari melakukan patroli cyber, yang mana apabila petugas menemukan situs yang patut diduga terkait dengan perjudian, segera melaporkannya kepada Kominfo.
“Jadi selama 2 bulan terakhir ini, kita berhasil melaporkan sebanyak 60 laporan situs judi online yang sudah dilayangkan kepada Kominfo,” terang AKBP Wahyu.
Terkait dengan makin maraknya tindak kejahatan, Kapolres menghimbau pada masyarakat Kabupaten Pekalongan agar selalu waspada terhadap kerawanan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana.