RadarJateng.com, Pendidikan – Sekolah Luar Biasa (SLB) adalah lembaga pendidikan yang merupakan bagian terpadu dari sistem pendidikan nasional yang secara khusus diselenggarakan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial, tetapi memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Sekolah luar biasa merupakan bagian dari lembaga pendidikan yang mampu mewadahi dan menyelenggarakan pendidikan secara khusus untuk anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus pula. Sekolah Luar Biasa menyelenggarakan pendidikan untuk peserta didik dengan kebutuhan khusus seperti tunanetra, tunarungu dan tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunaganda dan anak ter belakangan.
Dalam ketentuan umum UU Sisdiknas tahun 2003 pasal 1 ayat 1 dikemukakan bahwa ” proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara ” ( UU Sisdiknas, 2006:72). Bertitik tolak dari tujuan itulah setiap lembaga pendidikan termasuk di dalamnya Sekolah Luar Biasa hendaknya bergerak dari awal hingga akhir sampai titik tujuan suatu proses pendidikan, yang pada akhirnya dapat ” Mewujudkan terjadinya pembelajaran sebagai suatu proses aktualisasi potensi peserta didik menjadi kompetensi yang dapat dimanfaatkan atau digunakan dalam kehidupan ” ( Hari Suderadjat 2005:6).
Menurut Undang-undang RI No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pengertian Sekolah Luar Biasa adalah lembaga pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan bagi anak tuna atau cacat. Negara kita telah memiliki Sekolah Luar Biasa untuk anak tunanetra, tunarungu dan tunawicara, tunadaksa, tunalaras, tunaganda dan anak terbelakangan.
Pendidikan karakter merupakan suatu upaya untuk membentuk manusia berkualitas yang juga memiliki integritas moral (akhlak mulia) melalui pendidikan. Tujuan utama dari Pendidikan karakter adalah mengembangkan nilai-nilai yang membentuk karakter bangsa yaitu Pancasila, yang meliputi : (1) mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia berhati baik, berpikiran baik, dan berprilaku baik; (2) membangun bangsa yang berkarakter Pancasila; (3) mengembangkan potensi warga negara agar memiliki sikap percaya diri, bangga pada bangsa dan negaranya serta mencintai umat manusia.1 Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan upaya-upaya bersama mulai dari pihak keluarga, sekolah, pemerintah, masyarakat, dunia usaha, dan sebagainya.
Kedisiplinan menjadi hal yang sangat penting dimiliki seorang pelajar atau siswa. Dengan disiplin mereka dapat lebih mudah melangkah dan makin dipercaya oleh orang lain. Mereka dapat mengontrol dan mengenddalikan diri sendiri. Bagi seorang siswa disiplin mencakup banyak hal seperti disiplin waktu, pakaian, dan belajar. Bentuk ketaatan ini dapat diperoleh melalui kegiatan di sekolahnya. Salah satunya upacara bendera.
Disiplin, merupakan tindakan yang menjaga dan mematuhi anjuran yang baik dan menghindari dan menjauhi segala larangan yang buruk secara konsisten dan berkomitmen. nilai karakter ini wajib ditanamkan kepada peserta didik. Pada upacara bendera sikap disiplin menjadi hal yang mutlak. Upacara bendera menuntut peserta didik harus disiplin, baik sebagai petugas maupun peserta upacara agar upacara berjalan lancar, tertib dan hikmat. Sehingga seluruh peserta upacara dapat menyimak amanat yang disampaikan oleh Pembina upacara. Disiplin yang diajarkan dan diterapkan dalam upacara bendera diharapkan menjadi karakter pribadi semua peserta didik. Peserta didik menjadi terbiasa dengan disiplin diri, disiplin waktu dan disiplin belajar.
Sedangkan karakter yang dapat dibentuk melalui upacara bendera di SLB ABCD Kuncup Mas yaitu karakter disiplin, tanggung jawab, semangat kebangsaan serta percaya diri dan kemandirian. Pembentukan karakter peserta didik tidak hanya satuan pendidikan norma saja.namun pendidikan karakter juga berlaku untuk para peserta didik di satuan pendidikan khusus.
Upacara bendera sebagai program sekolah dan pembiasaan peserta didik menuntut rasa tanggung jawab peserta didik baik sebagai peserta maupun petugas upacara. Yang dimaksud dengan Tanggung Jawab adalah menyadari bahwa segala hal yang diperbuat oleh dirinya bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban bagi dirinya sendiri, namun juga keluarga, lingkungan, masyarakat, negara, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Semangat kebangsaan pada peserta didik khusus SLB ABCD Kuncup Mas juga terlihat pada siswa-siwai. Upacara Bendera dilaksanakan di halaman sekolah SLB ABCD Kuncup Mas Banyumas, Kegiatan ini biasanya dilaksanakan selama 40 menit (1 jam pelajaran) sebelum kegiatan Proses Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Selain upacara bendera maupun apel pagi setiap hari Senin, juga dilakukan pada peringatan hari besar nasional seperti upacara Hari Kemerdekaan RI, Hari Pendidikan Nasional, Hari Kesaktian Pancasila, Hari Pahlawan, Hari Amal Bhakti Kemenag dan hari peringatan nasional lainnya.Sikap antusiasme ditunjukkan dengan penuh semangat oleh peserta didik dalam mengikuti upacara hingga selesai. Sikap ini juga di tunjukan dari para petugas upacara pengibar bendera, pembaca doa, pembaca UUD 1945 dan pemimpin upacara.
Melalui upacara bendera juga memunculkan sikap percaya diri pada siswa-siswi SLB ABCD Kuncup Mas Banyus. Sebagai contoh siswa yang bertugas sebgai pembaca pembukaan UUD 1945 adalah seorang siswa atau siswi dari kekhususan Tuna Wicara dengan tidak malu dan rasa penuh dengan percaya diri siswa dapat membacakan dengan intonasi yang bagus dan sesuai dengan nada baca, begitu pula dengan petugas pengibar bendera mereka dengan penuh rasa percaya diri mampu mengibarkan bendera sesuai dengan iringan lagu Indonesia Raya. Begitu pula dengan petugas pemimpin upacara bedera dari siswa dengan kekhususan tuna grahita ringan, siswa dengan penuh percaya diri dapat mengarahkan para peserta upacara yang lain untuk bersikap khidmat.
Penulis, Dwi Karianti, S.Psi Guru SLB ABCD Kuncup Mas Banyumas – Jawa Tengah