Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan calon …
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden melakukan kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Masa kampanye untuk pasangan calon …