Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10), memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, yaitu berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (16/10), memutuskan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024, yaitu berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.