Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menilai penertiban poster dan baliho sosialisasi dari bakal calon anggota legislatif saat ini belum menjadi kewenangan dari pihaknya, karena belum ditetapkan menjadi calon legislatif …
Bawaslu : Penertiban poster bakal caleg kewenangan pemerintah daerah
