Bawaslu : Penertiban poster bakal caleg kewenangan pemerintah daerah

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Barat menilai penertiban poster dan baliho sosialisasi dari bakal calon anggota legislatif saat ini belum menjadi kewenangan dari pihaknya, karena belum ditetapkan menjadi calon legislatif …

Related posts