Tim Pengabdian Ormawa FH UNNES & DISDUKCAPIL Kabupaten Semarang Gelar Kolaborasi Sosialisasi Kartu Anak (KIA) di Desa Wisata Lerep

Tim Pengabdian Ormawa FH UNNES & DISDUKCAPIL Kabupaten Semarang Gelar Kolaborasi Sosialisasi Kartu Anak (KIA) di Desa Wisata Lerep
Tim Pengabdian Ormawa FH UNNES & DISDUKCAPIL Kabupaten Semarang Gelar Kolaborasi Sosialisasi Kartu Anak (KIA) di Desa Wisata Lerep

Kartu Identitas Anak (KIA), selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak, juga dapat menjadi persyaratan pendaftaran sekolah, untuk melakukan transaksi keuangan, pelayanan kesehatan di Puskesmas dan/atau di Rumah Sakit, pembuatan dokumen keimigrasian, pengurusan klaim santunan kematian bagi pemegang KIA yang masih berlaku, sebagai pencegahan perdagangan anak, serta beragam keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak.

Ketentuan pengguna KIA adalah dengan batasan usia terakhir kepemilikannya 17 tahun kurang 1 hari. Terdapat dua jenis KIA, yakni kartu identitas untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun kurang 1 hari. KIA untuk anak 0-5 tahun dapat dikenali dengan ciri kartu yang tanpa foto pemiliknya.

Kartu Identitas Anak (KIA), selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak
Kartu Identitas Anak (KIA), selain sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah bagi anak

Setelah berumur 5 tahun sampai 17 tahun kurang 1 hari diterbitkan lagi KIA dengan menampilkan foto pemilik kartu identitas, dan saat mencapai usia 17 tahun akan diganti lagi dengan penerbitan KTP Elektronik.

Read More

Penerbitan KIA diperuntukkan bagi anak yang telah memiliki Akta Kelahiran dan selanjutnya akan dilakukan pendataan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sedangkan, permohonan penerbitan KIA bagi anak yang baru lahir dapat sekaligus diterbitkan Akta Kelahiran serta perubahan Kartu Keluarga orang tuanya.

Penyerahan KIA kepada perwakilan PKKRW Desa Lerep
Penyerahan KIA kepada perwakilan PKKRW Desa Lerep

Budiyono, selaku ketua tim Pengabdian Ormawa FH UNNES, mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu menyukseskan pelaksanaan kegiatan acara ini yang telah terbuka kepada tim pengabdian.

Seluruh tim berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi program yang mengedukasi serta membawa dampak yang berkelanjutan bagi masyarakat Desa Lerep ke depannya. Setelah pemaparan sosialisasi berakhir, masyarakat merespon baik acara ini dengan beberapa pertanyaan terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) hingga permasalahan terkait administrasi kependudukan lainnya, seperti Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran.

“Sosialisasi tentang KIA ini sangat men-support dan sejalan dengan apa yang menjadi rencana program nasional pemerintah, yakni Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA). Kami sangat mengapresiasi teman-teman dari tim pengabdian FH UNNES.

Terkait hal ini, ke depannya kami berharap bisa bersinergi, berkolaborasi, dan dapat saling membantu apa yang menjadi kebutuhan administrasi kependudukan & catatan sipil di Kecamatan Ungaran Barat, khususnya di Desa Lerep,” ujar Ainun Nuha, S.Pd., Kasi Pemerintahan Balai Desa Lerep.

 

Related posts