RadarJateng.com, Semarang – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES) yang tergabung dalam tim Pengabdian Kepada Masyarakat Desa Mitra bagi Organisasi Kemahasiswaan (Pengabdian Ormawa FH UNNES) melaksanakan pengabdian di Desa Wisata Lerep dengan membawa skema utama “Meminimalkan Pelanggaran HAM dalam Peningkatan Kesadaran Administrasi Kependudukan” melalui 7 (tujuh) program kerja.
Salah satunya yang telah terlaksana adalah kegiatan sosialisasi tentang Kartu Identitas Anak (KIA) yang membahas terkait bagaimana urgensi dan manfaat Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak-anak yang belum berusia 17 tahun.
Kegiatan ini dilaksanakan di kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, pada Sabtu (09/09/2023).
Dalam acara sosialisasi tersebut, turut hadir perwakilan dari Wakil Bupati Semarang; perwakilan dari Kepala Desa Lerep, Sri Lestari, S.Kom. (Sekretaris Desa Lerep) dan Ainun Nuha, S.Pd. (Kasi Pemerintahan Balai Desa Lerep); serta Abdul Jalal (Bhabinkamtibmas Desa Lerep). Selain itu, turut hadir juga para kepala Dusun, ketua PKKRW, ketua RW & ketua RT, serta beberapa masyarakat Desa Lerep yang tergabung dalam lembaga non-struktural desa.
Acara sosialisasi ini merupakan bentuk kerja sama & kolaborasi antara tim Pengabdian FH UNNES dengan Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang. Sosialisasi ini mengusung tema “Manfaat & Urgensi Kartu Identitas Anak (KIA) dalam Administrasi Kependudukan & Catatan Sipil di Desa Lerep”.
Sebelumnya, tim Pengabdian Ormawa FH UNNES telah berkerja sama dengan pihak Disdukcapil Kabupaten Semarang untuk menjalankan program kerja ini melalui beberapa rankgaian kegiatan, yaitu: penyuluhan secara langsung ke dalam kegiatan-kegiatan masyarakat desa, mengumpulkan secara kolektif berkas-berkas permohonan KIA, hingga pendistribusian berkas untuk pendataan & pencetakan kartu di kantor Disdukcapil Kabupaten Semarang.
Narasumber dari Disdukcapil Kabupaten Semarang, Padang Setiarno, S.Kom., M.M. (Kasi. Identitas Penduduk Kab. Semarang) mengutarakan bahwa dasar pelaksanaan KIA adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, “Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan kepastian dan pemenuhan hak konstitusional warga negara”, paparnya.