Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut.
Masyarakat yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dapat mengajukan pindah tempat memilih apabila tidak dapat menggunakan hak pilihnya di lokasi terdaftar, dengan ketentuan berikut.