Pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan menerangkan bahwa wewenang seorang pelaksana harian (plh.) kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, terbatas atau tidak bisa …
Pakar hukum tata negara Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh Kurniawan menerangkan bahwa wewenang seorang pelaksana harian (plh.) kepala daerah, baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, terbatas atau tidak bisa …