Mantan Kades Wonosari Patebon Dituntut 2 Tahun Penjara Terbukti Lakukan Penipuan Sewa Lahan Bengkok

Gedung Pengadilan Negeri Kendal di Jalan Soekarno Hatta No.220 Kabupaten Kendal

Radarjateng.com,KENDAL – Mantan Kepala Desa Wonosari, Teguh bin (alm) Sukandar terdakwa kasus penipuan dituntut selama dua tahun penjara di Pengadilan Negeri Kendal, Rabu (14/6/2023). Terdakwa Teguh dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sewa lahan bengkok kepada Ponidjan warga Jambearum Kendal dan sende (gadai) sawah kepada Matoni warga Kumpul Rejo Patebon semasa terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa Wonosari Kecamatan Patebon Kabupaten Kendal.

Dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Hafidz Listyo Kusumo melalui sidang yang dilaksanakan secara online di hadapan Ketua Majelis Hakim Nunung Kristiyani, SH, MH menyatakan terdakwa Teguh bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 junto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” kata JPU Hafidz Listyo Kusumo saat membacakan tuntutan.

Read More

Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2,5 juta.

JPU menerangkan, barang bukti yang dimiliki kedua korban untuk menjerat terdakwa dalam perkara tersebut berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa tanah bengkok blok Wonokerto dari Ponidjan yang ditandatangani oleh terdakwa pada tahun 2017 sebesar Rp 7,5 juta.

Dan yang kedua satu lembar kwitansi yang berisikan telah terima dari Matoni uang sebanyak Rp 50 juta guna membayar sende (gadai) sawah blok Binangun selama tiga tahun pada tahun 2012 yang ditandatangani oleh terdakwa.

Hal-hal yang dijadikan Jaksa sebagai bahan pertimbangan sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa Teguh yakni, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat.

Selain itu perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa dilakukan pada saat terdakwa menjabat sebagai Kepala Desa yang seharusnya terdakwa mengayomi dan menjadi panutan warga.

Hal yang memberatkan lainnya adalah terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan yang sejenis.

“Hal-hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ucap Hafidz.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 20 Juni 2023 mendatang dengan agenda Pembelaan dari terdakwa.

Related posts