Sopir Dump Truk jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Ngaliyan.

Radarjateng.com, Semarang – Kecelakaan maut Truk Dump terguling menimpa mobil Agya yang terjadi di Jalan Prof Hamka, Purwoyoso, Ngaliyan, Kota Semarang, Jawa Tengah kini memasuki babak baru. Terbaru, Satlantas Polrestabes Semarang telah menetapkan tersangka tunggal. Sang supir Muhammad Rozikin (32) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang sebagai tersangka kecelakaan maut yang menyebabkan 3 orang tewas. Rozidin adalah sopir truk bermuatan pasir dan batu yang terguling hingga menimpa mobil Toyota Agya.

Seperti kabar sebelumnya, insiden kecelakaan terjadi di wilayah tersebut pada Rabu (7/6) sekira pukul 11.30 wib. Petugas gabungan Kepolisian, TNI, Brimob, Dinas Perhubungan, Pemadam Kebakaran dan SAR Semarang langsung menangani kecelakaan ini.

Kecelakaan yang dialami truk dump bernopol 1891 DG. Truk bermuatan padas ini menabrak sejumlah kendaraan sebelum akhirnya bodi truk menimpa mobil Agya bernopol H 1240 FW. Di mobil ini ada empat orang, yang terdiri dari satu ibu dan tiga anak.

Tiga orang penumpang mobil Agya akhirnya meninggal dunia. Dua orang meninggal di lokasi dan salah satunya meninggal nafas terakhir usai perawatan di rumah sakit. Kasatlantas AKBP Yunaldi mengatakan permintaan telah mengajukan dugaan dalam kasus ini. Tersangka yakni sopir truk dump bernopol H 1891 DG.

“Truk dikemudikan MR. MR ini kita tetapkan jadi tersangka,” kata Yunaldi, saat ditemui pers, Senin (12/6) siang.

Ia mengatakan sebelum truk menabrak Agya bernopol H 1240 FW, sempat menabrak sejumlah kendaraan lain. Meski begitu kendaraan lain tak ada kerusakan yang berarti. Dia mengatakan berdasar investigasi dengan Dinas Perhubungan, menduga truk bermuatan material itu kecelakaan karena fungsi remnya kurang maksimal.

“Diduga ada kebocoran minyak sehingga fungsi rem tidak maksimal,” terangnya.

Selain itu, berdasarkan keterangan MR, pada Rabu pagi rem masih berfungsi dengan baik. Namun siang hari saat digunakan, rem tidak berfungsi dengan baik.

Dia mengatakan usai kejadian, MR tak melarikan diri. MR dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka. Saat perawatan pun, MR dalam pengawasan polisi.

Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang kecelakaan yang menyebabkan orang meninggal. Ancaman hukuman maksimal pidana penjara 6 tahun dan denda Rp12juta. Saat ini tersangka di Tahan.

 

 

Related posts