Radarjateng.com,BATANG – Tim Penyidik Satuan PPA Satreskrim Polres Batang, hingga kini masih terus melakukan penyidikan dan penyidikan secara marathon, terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di sebuah pondok pesantren di kecamatan Bandar Kabupaten Batang.
Dari data yang dihimpun, korban yang sudah melaporkan secara resmi ada 7 anak, yang merupakan siswi sekaligus santri di pondok tersebut. Selain itu, penyidik saat ini juga meminta keterangan dari 10 saksi korban lain, yang baru divisum pada siang tadi.
Sementara, terduga pelaku yang merupakan pengasuh pondok pesantren tersebut berinisial WMA, 58 tahun, sudah diamankan pihak kepolisian sejak Selasa malam tadi.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun melalui Kasie Humas, AKP Busono membenarkan hal tersebut. Namun, enggan berkomentar banyak, sambil menunggu hasil dan fakta yang akan terungkap nanti. (Merah/Tri)