Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2024 melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 yang diterbitkan 6 Februari 2023.