Radarjateng.com,Demak – Unit Reskrim Polsek Guntur berhasil menangkap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan persawahan Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak.
Pasutri yang diamankan yakni Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29), warga Desa Pilangrejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, modus Pasutri ini di dasari niat dari rumah untuk mencari sepeda motor lalu berangkat bersama dengan berboncengan.
Kemudian, dalam perjalanan suami melihat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan persawahan dengan kunci yang masih menempel lalu menyalakan dan membawa pergi.
“Pada saat suami berhasil membawa sepeda motor hasil curian, kemudian istri mengikuti dari belakang hingga menuju jalan raya,” kata AKBP Budi saat konferensi pers di Polsek Guntur, Selasa (10/1/2023).
Saat diperiksa, pasangan suami istri ini mengaku bahwa sepeda motor hasil curian akan digunakan untuk ojek padi di daerahnya.
Budi menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap ketika korban berteriak setelah mengetahui sepeda motornya hilang. Kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Guntur.
“Dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan sehingga warga berhasil menangkapnya,” terang Budi.
Dia mengungkapkan bahwa dari penangkapan Pasutri tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Untuk mengantisipasi maraknya kasus pencurian kendaraan bermotor, dia menyebutkan pihaknya akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik sekitar Kabupaten Demak.
“Banyaknya kasus Curanmor dengan modus mengambil sepeda motor di area persawahan menjadi perhatian serius Polres Demak. Kepada seluruh warga Demak agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera melapor,” pungkasnya.