RadarJateng.com, Pendidikan – Indonesia merupakan negara berkembang yang sangat dipengaruhi oleh kualitas pendidikan yang ada di negara. Pendidikan menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional melalui pembelajaran pengetahuan dan keterampilan untuk mengembangkan potensi diri. Salah satu bentuk pendidikan yang ada di Indonesia adalah Pendidikan Anak Usia Dini. Pendidikan Anak Usia Dini dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 1 Ayat 14 menyatakan bahwa pendidikan anak usia dini merupakan upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsanan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut (Depdiknas, 2008 : 1) sedangkan taman kanak-kanak adalah pendidikan anak usia dini yang berada pada jalur formal. Keberadaan Taman Kanak-Kanak sangatlah penting karena merupakan penentu kehidupan pada masa mendatang.
Sesuai yang dikemukakan para ahli psikologi bahwa usia anak pada Taman Kanak-kanak masuk pada usia dini (usia 0-8 tahun) yang sangat menentukan bagi anak dalam mengembangkan potensinya. Usia ini disebut juga sebagai usia emas (the golden age). Masa emas merupakan masa awal pengembangan semua kemampuan atau potensi yang dimilik anak.
Dalam Permendikbud No. 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 5 Ayat 1 menyebutkan bahwa aspek perkembangan pembelajaran anak usia dini meliputi nilai agama dan moral, fisik motorik, kognitif, bahasa, sosial emosional dan seni. Dalam kemampuan kognitif, dimana guru taman kanak-kanak harus mampu merangsang / memberi stimulus agar kemampuan kognitif anak berkembang secara maksimal. Dalam proses perkembangan kognitif membuat anak mampu mengingat, membayangkan bagaimana memecahkan soal, menyusun srategi, kreatif atau menghubungkan kalimat menjadi pembicaraan yang bermakna.
Permendikbud No. 137 Tahun 2014 tentang Standart Pendidikan Anak Usia Dini Pasal 10 ayat 4 menjelaskan dalam aspek kognitif anak belajar mampu menyelesaikan masalah, anak berfikir logis dan berfikir simbolik. Mampu menyelesaikan masalah mencakup kegiatan bermain maze, menyusun puzzle, meronce, menjahit, membuat stempel, menggambar bebas, memasangkan benda sesuai pasangannya, membuat perbedaan dan membangun dengan menggunakan balok. Upaya pengembangannya dapat dilakukan dengan berbagai cara termasuk melalui penggunaan media dalam pembelajaran. Media yang digunakan dalam pembelajaran tersebut harus kreatif dan menyenangkan bagi anak. Salah satu media yang ingin dikembangkan yaitu media pembelajaran untuk kemampuan menyusun puzzle.
Pada dasarnya proses kegiatan pembelajaran pada anak usia dini akan berhasil apabila dilaksanakan dengan menggunakan APE yang sesuai dengan karakteristik anak. APE atau alat peraga dapat menarik perhatian anak, sehingga anak ikut berperan aktif dalam proses pembelajaran. Bermain puzzle bagi anak usia dini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan kognitif saja, tetapi juga motoric, sosial dan emosional. Oleh karena itu dalam pelaksanaanya kegiatan bermain pada Taman Kanak-kanak dilakukan dengan menarik dan bervariasi menggunakan APE. Salah satunya menggunakan APE puzzle.
Semoga info diatas bermanfaat bagi kita semua.
Penulis Widya Putri Dewi, S. Pd Guru TK Dharma Wanita Muneng, Kec Balong Kabupaten Ponorogo Jawa Timur