Anggota DPR sebut pasal 256 RKUHP delik terganggunya ketertiban umum

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari mengatakan pasal 256 dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) teranyar bukan merupakan delik terkait unjuk rasa, melainkan lebih merupakan delik terganggunya ketertiban …

Related posts