Radarjateng.com,WONOGIRI — Seorang pemuda asal Solo, ADH (27) ditangkap Satuan Reserese Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri lantaran kedapatan membawa satu paket narkoba jenis shabu di Kecamatan Selogiri, Kabupaten Wonogiri Sabtu (12/11/2022).
Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, SIK, MSi, mengatakan Satresnarkoba Polres Wonogiri menangkap ADH ketika sedang berpratoli rutin. Kemudian mendapat laporan yang menyebutkan bahwa ada seorang pemuda mencurigakan di salah satu angkringan di Desa Nambangan, Kecamatan Selogiri.
“Petugas segera mendatangi pemuda itu. Saat petugas mencoba mendatanginya, tersangka tampak ketakutan dan berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motor. Sebelum berhasil lari, tersangka segera ditangkap petugas,” kata AKBP Dydit kepada wartawan, Sabtu, (3/12/2022).
Setelah ditangkap, ADH langsung diperiksa dengan cara diinterogasi dan digeledah. Dari penggeledahan itu, petugas mendapatkan satu paket yang diduga shabu seberat 0,42 gram yang terbungkus dengan lakban warna hitam di saku celana bagian depan sebelah kiri.
“Paket shabu itu berasal dari Solo yang rencananya akan dikirim ke seseorang di Wonogiri. Tersangka merupakan warga Solo yang berdomisili di Sukoharjo,”ujar dia.
Tersangka saat ini ditahan di Sel Polres Wonogiri untuk proses penyidikan. Adapun barang bukti yang dikumpulkan meliputi satu paket plastik klip keci berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu seberat 0,42 gram, satu kartu ATM BCA, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, dan uang Rp50.000.
ADH disangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
“Tindakan yang sudah polisi lakukan yaitu gelar perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, memeriksakan barang bukti ke laboratorium forensik, dan tengah melakukan penyidikan,” ucap dia.