Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Pemerintah Provinsi setempat yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen …
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi Pemerintah Provinsi setempat yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2023 sebesar Rp3.498.479 atau naik 7,15 persen …