KPUD Maluku Utara perlu 40.020 orang jadi penyelenggara pemilu

KPUD Provinsi Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024, membutuhkan 40.020 orang untuk mengisi lembaga penyelenggara secara ad hoc. 

“Kami perkirakan untuk kebutuhan penyelenggara secara ad hoc …

Related posts