KPUD Provinsi Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024, membutuhkan 40.020 orang untuk mengisi lembaga penyelenggara secara ad hoc.
“Kami perkirakan untuk kebutuhan penyelenggara secara ad hoc …
KPUD Provinsi Maluku Utara pada pelaksanaan Pemilihan Umum serentak 2024, membutuhkan 40.020 orang untuk mengisi lembaga penyelenggara secara ad hoc.
“Kami perkirakan untuk kebutuhan penyelenggara secara ad hoc …