Radarjateng.com,BANYUMAS – Sat Reskrim Polresta Banyumas tangkap pelaku KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi di Desa Langgongsari, Kec. Cilongok Kab. Banyumas. Pelaku diketahui berinsial TP (43) warga Desa Sunyalangu, Kec. Karanglewas Kab. Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, mengatakan penangkapan tersangka TP guna menindaklanjuti laporan korban IN (34) warga Kec Karanglewas, Kab. Banyumas, usai dirinya mengalami penganiayaan oleh suaminya TP pada Sabtu tanggal 21 Mei 2022 sekitar pukul 09.00 wib di Jalan turut Grumbul Karanggebang, Desa Langgongsari, Kec. Cilongok Kab. Banyumas.
“Penganiayaan itu dialami korban saat Korban diajak bertemu dengan tersangka untuk mengambil dokumen keluarga, setelah bertemu korban diajak menggunakan mobil Xenia warna Putih, dipertengahan jalan korban menolak untuk berhubungan badan dan berusaha keluar dari mobil hingga terjadi penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya Korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Banyumas”, jelas Kasat Reskrim.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, menurut penuturan korban, dalam kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir, sebelum berhubungan badan, tersangka terlebih dahulu mengundang laki-laki lain dengan HP korban. Kemudian tersangka mengintip dan melihat korban berhubungan badan dengan laki-laki lain.
“Setelah itu timbul hasrat seks yang tinggi kemudian tersangka melakukan hubungan badan dengan korban. Apabila menolak, korban diancam dan di dianiaya”, ungkap Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit PPA dan Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan selanjutnya pada tanggal 01 Agustus 2022 sekira pukul 00.30 Wib di gerbang Pintu masuk Wisata Parangtritis Jogjakarta tim melakukan penangkapan terhadap tersangka TP beserta 1 orang perempuan yang ada didalam mobil yang dikendarai tersangka ke kantor Polsek Kretek untuk dimintai keterangan awal.
Selanjutnya tersangka dibawa menuju ke tempat Kost yang dihuni pelaku untuk mencari barang bukti kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti kami amankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut”, paungkas Kasat Reskrim.