KPU Gunungkidul: Jumlah keanggotaan minimal parpol 775 orang

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyatakan bahwa jumlah keanggotaan minimal partai politik calon peserta Pemilu 2024 di daerah ini sebanyak 775 orang.

Anggota KPU Gunungkidul Andang …

Related posts