Radarjateng.com,BANYUMAS – Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pelaku terduga spesialis pencurian di Pondok Pesantren yang terjadi pada Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an 2 Desa Karanggintung Kec. Sumbang Kab. Banyumas.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencurian spesialis pada pondok pesantren yang berinisial MF (42) asal Desa Kajen Kec. Talang Kab. Tegal yang berdomisili Desa Jatilaba Kec. Margasari Kab. Tegal”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S, SH, SIK, MH, Kamis (28/7/22).
Kasat Reskrim menjelaskan terduga pelaku MF ditangkap usai Polisi menerima laporan dari korban bernama Abdul Fatah bersama lima rekanya yang merupakan santri Pondok Pesantren Roudhotul Qur’an 2 Desa Karanggintung pada tanggal 6 Juli 2022 dengan kerugian total ditaksir senilai Rp. 10.400.000,- (sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).
“Kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 diketahui sekira jam 12.30 wib, dari hasil CCTV bahwa diduga pelaku masuk kedalam area pondok pesantren dengan menggunakan sepeda motor jenis bebek lalu masuk ke gedung / kamar santri laki-laki lalu mengambil handphone milik korban dan kelima rekannya ketika para santri sedang melakukan sholat jumat di masjid pondok pesantren yang berada didepan”, papar Kasat Reskrim.
Menindak lanjuti laporan Polisi tersebut tim melakukan penyelidikan melalui cctv yang terdapat di pondok pesantren kemudian di ketahui ciri-ciri pelaku gempal dengan mengendarai sepeda motor supra. Selanjutnya dari hasil tersebut tim melakukan penyelidikan dan pada tanggal 27 Juli 2022 tim melakukan penangkapan di daerah Jatilaba kecamatan Margasari Kabupaten Tegal.
“Kami mengamankan pelaku berikut barang bukti diantaranya 1 unit sepesa motor supra x125 tahun 2009 warna hitam (sarana pelaku melakukan kejahatan), uang tunai Rp. 900.000 (uang hasil penjualan Hp hasil curian), jaket warna merah, sarung motif kotak kotak dan Hp merek Redmi 9T”, jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, terduga pelaku Mf mengakui telah melakukan perbuatan pidana pencurian pada pondok pesantren di tujuh TKP lainya yang meliputi Pondok Pesantren di Kedungbanteng 3 buah HP, Pondok Tanjung 4 buah HP, Pondok Prompong 4 buah HP, Pondok Dukuhwaluh 3Hp, Pondok Sokaraja 2 buah HP, Pondok Kembaran 3 Hp dan Pondok Cilongok 4 buah HP.
“Pelaku saat ini sudah diamankan di Mako Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim.