Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, karena meninggal dunia dan pindah keluar …
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mengumumkan sebanyak 101 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk menyalurkan hak pilihnya pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, karena meninggal dunia dan pindah keluar …