Pengamat politik sekaligus akademisi Universitas Bengkulu Mirza Yasben menyatakan bahwa bahwa anggota TNI/Polri ataupun pegawai negeri sipil (PNS) diperbolehkan menjabat sebagai penjabat kepala daerah sementara, sebab tidak …
Akademisi sebut tidak ada aturan TNI dilarang jadi caretaker
