HomeUncategorizedPuan: Pelaku penculikan belasan anak dapat dijerat dua undang-undang
Puan: Pelaku penculikan belasan anak dapat dijerat dua undang-undang
91 views
Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pelaku penculikan anak di Jakarta dan Bogor dijerat dua undang-undang, yaitu UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan …