RADARJATENG.COM, BANDUNG – 12 orang wanita jadi korban penipuan lowongan pekerjaan yang mensyaratkan harus mengirim video tanpa busana.
Pelakunya adalah Suherman (27) warga asal Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat. 12 orang wanita itu telah mengirim video tanpa busana sebagai salah satu syarat untuk diterima. Namun ternyata, lowongan pekerjaan itu hanya tipu-tipu.
Dalam melakukan aksinya, pelaku memposting lowongan pekerjaan di dua perusahaan ternama di Facebook dengan menggunakan akun palsu.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, pelaku ini bisa menipu banyak korban karena dalam melancarkan aksinya, akun Facebook palsu yang dipakai pelaku untuk memposting lowongan pekerjaan tersebut menggunakan foto profil perempuan cantik.
“Pelaku ini menggunakan tiga akun palsu dengan nama samaran dan foto palsu, jadi korbannya banyak, ada 12 orang yang mayoritas perempuan,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jumat (9/4/2022) sore.
Menurut Imron, para korban tersebut tertarik dengan lowongan pekerjaan yang diposting pelaku karena dalam pengumuman yang ditulis di Facebook itu, bahwa dua perusahaan tersebut sangat membutuhkan seorang karyawan.
“Tapi ada beberapa syarat yang harus dipenuhi korban, namun persyaratan itu tidak layak, termasuk harus tes kesehatan yang tidak lazim,” kata Imron.
Setelah korban tertarik, kata Imron, selanjutnya pelaku meminta sejumlah uang dan surat lamaran, bahkan korban juga diminta untuk mengirimkan video tanpa busana sebagai syarat fisik karena dikhawatirkan ada penyakit HIV.
“Namun setelah permintaan dipenuhi, pekerjaan yang dijanjikan tidak terealisasi, dan korban diancam video tersebut akan disebarkan, jika tidak mengirim sejumlah uang,” kata Imron.
Akibat kejadian tersebut, para korban penipuan ini harus mengalami kerugian materi yang rata-rata Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta, sehingga para korban ini melaporkan pelaku ke Mapolres Cimahi.
Setelah itu, anggota unit Tipidter Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut, hingga akhirnya pelaku diamankan pada 21 Maret 2022 dirumah neneknya di daerah Sariwangi Cihanjuang, KBB.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 45A ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Imron.