Gadis di Bawah Umur di Jepara Jadi Korban Pencabulan, 5 Orang Diringkus dan 3 Lainnya Buron.

Satreskrim Polres Jepara kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

Radarjateng.com, JEPARA – Satreskrim Polres Jepara kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur.

MA (15) seorang pelajar di Kabupaten Jepara menjadi korban asusila yang dilakukan oleh 8 tersangka diantaranya AA (18), MA (18), MS (18), AS (16), dan MF (18) dan tiga tersangka lainnya masih buron (DPO). Kelima remaja tersebut merupakan warga Pecangaan Kabupaten Jepara.

Rabu pagi (06/04/2022), saat keterangan Konferensi Pers, Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH., SIK., MH menjelaskan bahwa aksi asusila itu dilakukan secara bergilir, dalam waktu yang hampir bersamaan.

Read More

“Modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, memaksa hingga membuat mabuk korban,” jelas Kapolres.

Awal mula kejadian ini terjadi pada Jumat 18 Maret 2022, saat itu korban main ke rumah tersangka AA, kemudian tersangka AA merayu korban hingga korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri di kamar tersangka AA.

Setelah selesai, kemudian disusul oleh tersangka MA dan mendatangi korban lalu memaksa untuk hubungan suami istri. Setelah usai tersangka AA mengantar korban pulang.

“Tak berhenti disitu, keesokan harinya yakni hari Sabtu, 19 Maret 2022 sekira pukul 23.00 Wib, korban bersama temannya datang ke rumah tersangka MS karena diundang, saat itu MS, AA dan MA sedang pesta miras dan korban dipaksa untuk meminum miras. Disaat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut,” ungkap Kapolres.

Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.

Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi, SH., SIK., menjelaskan, kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.

“Tim Resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses,” jelas Kasat Reskrim.

Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Alim)

Related posts