Radarjateng.com, SEMARANG – Sebanyak 190 lapak PKL yang berdiri di sepanjang jalan RM Hadi Soebeno Mijen Kota Semarang bakal dibongkar Satpol PP pada 23 Februari 2022 mendatang. Hal tersebut dilakukan karena adanya rencana pelebaran jalan di jalan tersebut.
Hal itu disampaikan Satpol PP saat sosialisasi pelebaran jalan kepada para pedagang yang berjualan di sepanjang jalan itu (mulai pasar AC sampai depan kantor Kecamatan Mijen) Senin pagi. Dalam sosialisasi tersebut, Satpol PP menegaskan pembongkaran dilakukan di lapak berukuran kurang lebih dua meter dari Badan Jalan.
Pedagang pun diberi waktu membongkar secara mandiri mulai hari ini hingga tanggal 22 Februari mendatang. Namun apabila sampai batas waktu tak kunjung dibongkar, maka Satpol PP akan membongkar dengan menggunakan alat berat.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan rencana pelebaran jalan sekaligus pembongkaran telah dirapatkan bersama Pihak Perhutani dan Kecamatan Mijen. Adapun pembongkaran lapak yang dimaksud yakni bagian teras lapak yang menjorok ke badan jalan.
“Para pedagang ini seenaknya sendiri menambah ruang dekat jalan raya. Mulai hari ini sampai tanggal 22 kita persilahkan bongkar sendiri. Kalau sampai tanggal 22 belum dibongkar, tanggal 23 kita bakal datang untuk ratakan lapak,” kata Fajar.
Fajar menuturkan di wilayah itu ada 190 PKL yang beroperasi. Itu pun tak ada izin resmi di Pemkot Semarang alias liar. Lapak tersebut dibongkar rencananya untuk akses pelebaran jalan guna mengatasi atau mengurai kemacetan.
“Ini sama sekali tidak bayar retribusi. Tidak bayar ke Perhutani maupun Dinas Perdagangan Kota Semarang. Dan lapak tersebut berdiri di atas KPH Perhutani,” jelasnya. (Lim)