RadarJateng.com, Pemalang – Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12). Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya di daerah Taman, Pemalang, Kamis (9/12/2021) kemarin.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang lalu.
“Usai melakukan perbuatan tersebut, tersangka JB sempat melarikan diri ke luar wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kapolres.
Saat melakukan upaya pengejaran terhadap tersangka, Kapolres mengatakan, Satreskrim Polres Pemalang menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke kota Pemalang.
“Alhamdulillah, Tim Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan tersangka saat berada di kontrakannya,” imbuh Kapolres.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolres Pemalang mengungkapkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni celana dalam wanita, bantal, sprei dan celana kolor.
“Tersangka JB dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kapolres. /Alim.